Andalasterkini.com | Investigasi
Andalasterkini.com — Aktivitas galian C yang diduga ilegal dan disebut berkaitan dengan seorang pengelola bernama Dirga kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan pengerukan material tanah dan pasir yang berlangsung secara intens ini dinilai semakin meresahkan masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terhadap sikap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, aktivitas tersebut tampak berjalan tanpa hambatan berarti. Sejumlah alat berat beroperasi hampir setiap hari, disertai mobilitas truk pengangkut material dalam frekuensi tinggi. Kondisi ini berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Debu tebal yang beterbangan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas menjadi keluhan utama masyarakat. Tidak hanya itu, pengerukan tanah secara masif juga dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis yang lebih luas, termasuk risiko longsor dan terganggunya keseimbangan lingkungan.
Diduga Langgar Regulasi, Penindakan Belum Terlihat
Dalam kerangka hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Selain itu, aspek kerusakan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Namun hingga kini, belum tampak adanya langkah penegakan hukum yang signifikan. Kondisi ini memicu persepsi publik bahwa aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan, bahkan terkesan “kebal hukum”.
Minimnya respons dari aparat menjadi sorotan utama. Di tengah aktivitas yang berlangsung terbuka, masyarakat mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan konkret yang dilakukan.
Warga Resah, Kepercayaan Tergerus
Sejumlah warga yang ditemui mengaku telah lama merasakan dampak negatif dari aktivitas tersebut. Mereka menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi memperburuk keadaan.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tidak rusak. Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan ini mencerminkan krisis kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya hadir melindungi masyarakat. Ketika aktivitas ilegal berlangsung tanpa penindakan, publik mulai mempertanyakan integritas dan keberpihakan aparat.
Desakan Tegas: Hentikan dan Tindak
Publik mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Dinas ESDM dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan. Penertiban aktivitas galian C ilegal dinilai mendesak guna mencegah kerusakan yang lebih luas.
Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, praktik-praktik serupa berpotensi terus berulang.
Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga wibawa hukum yang semakin dipertanyakan.
---
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber yang relevan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Wartawan Andalasterkini.com
---
#Tagar
#GalianCIlegal #TambangIlegal #APH #PenegakanHukum #LingkunganRusak #Investigasi #Andalasterkini
#Kabupaten Kampar