Kuasa Hukum Koppsa-M Nilai Amar Putusan PN Bangkinang Mengenai Sita Jaminan Salah Kaprah

Kuasa Hukum Koppsa-M Nilai Amar Putusan PN Bangkinang Mengenai Sita Jaminan Salah Kaprah
Armilis Ramaini, SH MH Kuasa Hukum koperasi Koppsa-M melawan gugatan PTPN IV
KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang memutus perkara penyelesaian kontrak kerjasama KKPA antara PT Perkebunan Nusantara IV Regional III (dahulu PTPN V) sebagai tergugat, melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur dan masyarakat Desa Pangkalan Baru sebagai Tergugat. 
 
Hal itu mendapat tanggapan dari Kaukusa Global Transparansi (KAGOTRA) Riau. Disampaikan Ketua Kagotra Riau, Romzizi, mengungkapkan bahwa ia sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim PN Bangkinang yang mengabulkan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M.
 
"Kami prihatin melihat petani di desa Pangkalan Baru. Seharusnya Pengadilan menggunakan hati nurani. Hutang diminta kepada mereka, padahal yang membangun kebun dahulu adalah PTPN IV", katanya.
 
Disebutkan Ketua Kagotra Riau, masyarakat dan petani jangan berputus asa. Bahwa setelah putusan pengadilan tingkat pertama masih ada upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan secara hukum.
 
"Upaya hukum masih ada, gunakan semaksimal mungkin. Hal itu belum bisa di eksekusi sebelum berkekuatan hukum tetap. Banding, kasasi dan Upaya hukum PK masih tersedia nanti. Perjuangan masih terbuka, perjalanan masih panjang, segala kemungkinan masih bisa terjadi", tandas Romzizi.
 
Dalam putusan dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PTPN atas klaim dana talangan sebesar 140 miliar Rupiah dan sita terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru anggota Koperasi.
 
Menanganggapi putusan tersebut Armilis Ramaini, kuasa Hukum KOPPSA-M menilai bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatanan Majelis Hakim ini menurut Armilis terlihat dari diputuskannya sita jaminan atas tanah kepada Pihak masyarakat Penggugat.
 
“Kami kira Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin aset yang bukan merupakan jaminan utang yang dijaminkan Sita Jaminan? Tanah masyarakat yang dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini.” ujar Armilis.
 
Lebih lanjut Armilis menilai sejak awal proses persidangan tidak berimbang.
 
“Dari awal proses konferensi kami melihat hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja, sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat Saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat.”, ujar Armilis
 
Tak hanya itu, Armilis menambahkan bahwa merasa sejak proses Peninjauan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru, Majelis Hakim sudah tidak lagi netral dan berimbang.
 
“Proses konferensi ini dari awal memang kami lihat sudah tidak berimbang. Sejak proses pemeriksaan setempat di lokasi kebun masyarakat di Majelis Desa Pangkalan Baru menolak melihat dan meninjau langsung lokasi kebun yang rusak. Meskipun sudah menyiapkan drone untuk memudahkan. Yang dilihat hanya sawit yang dipinggir-pinggir jalan saja.” Tambah Armilis.
 
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim
 
Dikenal dalam beberapa kesempatan selama proses konferensi Ketua Majelis, Soni Nuggraha beberapa kali sering mengeluhkan dan menyatakan persetujuannya kepada Para Pihak mengenai adanya Laporan Etik terhadap Majelis Hakim. Ketua Majelis diketahui dalam beberapa kesempatan bereaksi cukup keras terhadap laporan tersebut.
 
“Kami sudah tau kantor hukum mana yang melaporkan, jika merasa kebenarannya memang kami menyinggung, jika ada yang merasa tertantang, memang kami menantang. Kalau perlu menghadap langsung.” tegas Soni dalam sidang tanggal 18 Maret 2025.
 
Saat dikonfirmasi mengenai Laporan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim tersebut, Armilis membenarkan bahwa memang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawas di Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.
 
"Memang benar yang bersangkutan kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau. Hal ini karena kami merasa sikap tindak tindak Majelis dari awal memang sudah tidak berimbang. Dan memang mekanisme laporan ini kan prosedur dan jalur resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Kami mengira reaksi Ketua Majelis yang tendensius terhadap laporan ini, tapi laporan tersebut akan tetap kami tindak lanjuti terus." Terang Armilis
 
Upaya Hukum KOPPSA-M
 
KOPPSA-M melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatannya atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap Putusan tersebut.
 
"Jelas kami akan melakukan banding. Sudah sangat terang kalau dari awal proses konferensi di PN Bangkinang ini tidak berimbang." tegas Armilis.
 
Selain itu Armilis menambahkan, akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses konferensi yang menurutnya berat sebelah.
 
“Kami juga akan ke KY dan Bawas MA. Supaya tidak menjadi preseden korporasi besar 'memakai jalur hukum' untuk menekan masyarakat”, tegas armilis.
#petani #koppsa-m